Loading... Please wait...
New Products
Suryo Dwianto Agung Nugroho
978-979-013-070-8
14,5 x 21 cm
160 bw
Semua orang yang berpenghasilan wajib membayar pajak kepada pemerintah. Pajak itulah yang disebut pajak penghasilan. Setiap tahun, wajib pajak harus membuat surat pemberitahuan pajak pribadi melalui Kantor Pelayanan Pajak. Namun, masih ada sebagian wajib pajak yang bingung dalam menyusun laporan SPT tahunan pajak pribadi. Buku yang disusun dengan praktis ini akan mempermudah wajib pajak mengisi formulir SPT pajak pribadi. Pengisian SPT pajak pribadi jauh lebih mudah karena buku ini dilengkapi CD program aplikasi SPT PPh dengan penuntun cara aplikasinya.